Saudaraku, tidak semua perkara yang baru itu indah dan memberikan dampak baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Ketika kita berbicara tentang hal-hal baru dalam urusan dunia, kita mengetahui bahwa tidak semuanya membawa kebaikan.
Sebagai contoh dalam dunia kerja: ketika atasan telah menetapkan suatu peraturan di sebuah perusahaan, maka kita sepakat bahwa peraturan tersebut harus ditaati. Jika kita ingin membuat aturan baru, kita tidak bisa sembarangan menetapkannya sendiri. Kita harus menyampaikannya terlebih dahulu kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, barulah aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik. Namun, itu semua adalah urusan dunia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”(HR. Muslim 2363) [1]
Dari gambaran di atas, apabila kita tarik ke dalam urusan agama, maka dalam beragama kita hanya dituntut untuk mengikuti apa yang telah ada. Kita tidak diberi ruang untuk menambah, apalagi menguranginya. Mengapa demikian? Karena agama ini datang dari Allah, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Islam adalah agama yang sempurna. Sesuatu yang sempurna tidak membutuhkan penambahan dan tidak pula perlu dikurangi biarkan ia sebagaimana adanya.
Bahkan terhadap apa yang sudah ada saja, kita belum tentu mampu mengamalkannya secara keseluruhan. Lalu bagaimana mungkin kita berani menambah-nambahinya? Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan:
اخترته واصطفيته لكم دينًا، كما ارتضيتكم له، فقوموا به شكرًا لربكم، واحمدوا الذي مَنَّ عليكم بأفضل الأديان وأشرفها وأكملها.
“Aku memilihnya dan menetapkannya sebagai agama bagimu, sebagaimana Aku telah meridhainya untukmu. Maka tegakkanlah (amalkanlah) agama itu sebagai bentuk syukur kepada Rabbmu dan pujilah Dzat yang telah menganugerahkan kepadamu agama yang terbaik, termulia, dan paling sempurna.”[2]
Larangan membuat perkara baru dalam agama bukanlah berasal dari pemikiran manusia atau dari pendapat seorang tokoh tertentu. Larangan tersebut datang dari Allah dan Rasul-Nya. Tujuan adanya larangan ini adalah agar agama tetap terjaga kemurniannya. Sebab, apabila setiap orang diberi kewenangan untuk membuat perkara baru dalam agama, maka tidak akan tersisa dari agama ini kecuali berbagai hal baru yang dibuat oleh manusia. Pada akhirnya, agama ini akan ditinggalkan sedikit demi sedikit.
Larangan tersebut telah disabdakan oleh Nabi kita ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ.”
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari No. 2697).[3]
Oleh karena itu, jalankanlah apa yang telah ada dalam syariat ini. Jangan sampai kita menjadi orang yang telah bersusah payah dan merasa letih, tetapi tidak mendapatkan apa pun selain kerugian yang kelak akan menyusahkan kita di akhirat. Bukankah tujuan kita beribadah adalah agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah?
Namun, jika ibadah yang kita lakukan justru menyelisihi ketentuan Allah, bagaimana mungkin ibadah itu akan diterima? Ibadah tersebut bukan lagi sebagaimana yang Allah kehendaki, melainkan berubah menjadi sesuai dengan keinginan kita sendiri. Karena itu, Islam tidak menjadikan jumlah sebagai tolok ukur utama dalam beragama, melainkan kesesuaian dengan dalil itulah yang menjadi ukuran.
Catatan kaki:
[1] Jāmi‘ al-Kutub at-Tis‘ah.
[2] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān.
[3] Jāmi‘ al-Kutub at-Tis‘ah.