Allah Ta‘ala Mahaluas karunia-Nya dan Mahaadil dalam setiap perkara. Allah tidak menzalimi makhluk-Nya. Dia memberi sesuai dengan kehendak-Nya, memberikan pahala kepada siapa saja yang beramal dengan ikhlas karena-Nya, serta menghukum siapa pun yang berbuat zalim. Orang-orang yang beriman memperoleh karunia yang lebih besar di sisi Allah dibandingkan dengan orang-orang yang tidak beriman.

Inilah perumpamaan yang dibuat oleh Nabi ﷺ sebagai pelajaran bahwa kehidupan ini tidak semata-mata berbicara tentang kuantitas, tetapi lebih menekankan kualitas. Sebanyak apa pun amal yang dilakukan, apabila tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, niscaya amal tersebut akan tertolak. Sebaliknya, ada amalan yang tampak sederhana, tetapi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga justru menjadi pertimbangan utama dan diterima. Sebagaimana Nabi ‎ﷺ bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”(HR. Muslim)

Demikian pula dalam kehidupan beragama, orang-orang yang beriman memiliki kedudukan dan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang tidak beriman (kafir). Sebagaimana dalam hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa Allah Ta’ala memberikan keutamaan untuk umat Islam . 

حَيثُ قَصُرَ زَمانُها وضاعَفَ اللهُ أجْرَها على ما تَعمَلُ مِن صالِحاتٍ، مُقارَنةً بما كانَتْ عليه الأُمَمُ السابِقةُ؛ فيَقولُ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ: إنَّما أجَلُكم، أي: زَمانُكم -أيُّها المُسلِمونَ- في زَمانِ مَن مَضى مِنَ الأُمَمِ، كما بَينَ صَلاةِ العَصْرِ ومَغرِبِ الشَّمسِ.

وإنَّما مَثَلُكم أيُّها المُسلِمونَ مَعَ نَبيِّكم، ومَثَلُ اليَهودِ والنَّصارى مَعَ أنبيائِهم كَرَجُلٍ استَعمَلَ عُمَّالًا بأُجْرةٍ، فقال: مَن يَعمَلُ لي عَمَلًا إلى نِصفِ النَّهارِ عَلى “قيراطٍ قيراطٍ”؟، والمُراد بِه هُنا النَّصيبُ والأجْرُ المُحَدَّدُ على العَمَلِ، فعَمِلَتِ اليَهودُ إلى نِصْفِ النَّهارِ عَلى قيراطٍ قيراطٍ، فأُعْطوا كُلُّ واحِدٍ قيراطًا. ثم قال: مَن يَعمَلُ لي عَمَلًا مِن نِصْفِ النَّهارِ إلى صَلاةِ العَصْرِ عَلى قِيراطٍ قِيراطٍ؟ فعَمِلَتِ النَّصارَى مِن نِصْفِ النَّهارِ إلى صَلاةِ العَصرِ عَلى قِيراطٍ قِيراطٍ، ثُمَّ قال: مَن يَعْمَلُ لي عَمَلًا مِن صَلاةِ العَصرِ إلى مَغرِبِ الشَّمسِ عَلى قِيراطَيْنِ قِيراطَيْنِ؟ قال: ألا فأَنتُم أيُّها الأُمَّةُ المُحَمَّديَّةُ الَّذين يَعمَلونَ مِن صَلاةِ العَصرِ إلى مَغرِبِ الشَّمسِ عَلى قيراطَيْنِ قيراطَيْنِ، ألا لَكُمُ الأَجرُ مَرَّتَيْنِ، فَغَضِبَتِ اليَهودُ والنَّصارى، فقالوا: نَحنُ أكْثَرُ عَمَلًا، وأَقَلُّ عَطاءً. قال الله عَزَّ وجَلَّ: هل “ظَلَمْتُكم”؟ أي: نَقَصْتُكم مِن حَقِّكم شَيْئًا؟ قالوا: لا. قال: فإنَّه فَضْلي أُعْطيه مَن شِئتُ.

“Yaitu bahwa umur (masa) umat ini lebih singkat, namun Allah melipatgandakan pahala mereka atas amal-amal saleh yang mereka kerjakan, jika dibandingkan dengan umat-umat terdahulu.

Beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya masa kalian wahai kaum Muslimin dibandingkan dengan masa umat-umat yang telah berlalu adalah seperti waktu antara sholat Asar hingga terbenamnya matahari.”

Perumpamaan kalian wahai kaum Muslimin bersama Nabi kalian, dan perumpamaan orang-orang Yahudi dan Nasrani bersama nabi-nabi mereka, adalah seperti seorang lelaki yang mempekerjakan para pekerja dengan upah. Ia berkata: ‘Siapa yang mau bekerja untukku hingga tengah hari dengan upah satu qirath?’ Yang dimaksud dengan qirath di sini adalah bagian atau upah tertentu atas pekerjaan. Maka orang-orang Yahudi bekerja hingga tengah hari dengan upah satu qirath, lalu masing-masing diberi satu qirath.

Kemudian ia berkata: “Siapa yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga sholat Asar dengan upah satu qirath?” Maka orang-orang Nasrani bekerja dari tengah hari hingga salat Asar dengan upah satu qirath, lalu mereka pun diberi upah masing-masing satu qirath.

Kemudian ia berkata: “Siapa yang mau bekerja untukku dari salat Asar hingga terbenamnya matahari dengan upah dua qirath?” Beliau ﷺ bersabda: “Ketahuilah, kalian wahai umat Muhammad adalah orang-orang yang bekerja dari salat Asar hingga terbenamnya matahari dengan upah dua qirath dua qirath. Ketahuilah, bagi kalian pahala dua kali lipat.”

Maka orang-orang Yahudi dan Nasrani pun marah seraya berkata: “Kami lebih banyak bekerja, tetapi mendapatkan pemberian yang lebih sedikit.”

Allah عزّ وجلّ berfirman: “Apakah Aku telah menzalimi kalian?’ Maksudnya: ‘Apakah Aku mengurangi sedikit pun dari hak kalian?”

Mereka menjawab: “Tidak.”

Maka Allah berfirman: “Itu adalah karunia-Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki.” (HR.Bukhori)

Dalam hadis ini terdapat beberapa pelajaran:

  • Singkatnya masa umat ini dibandingkan dengan masa umat-umat terdahulu.
  • Bahwa penilaian amal bergantung pada akhirnya.
  • Disyariatkannya penggunaan perumpamaan untuk tujuan pengajaran dan penjelasan.”

Hadis ini juga mengandung penjelasan tentang keutamaan Islam, dan bahwa pemeluknya memperoleh pahala yang lebih besar di sisi Allah dibandingkan pemeluk agama-agama sebelumnya.

Ucapan-Nya: ‘Itulah karunia-Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki’ menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak membatasi Allah. Karunia Allah diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah memiliki karunia yang sangat agung. Namun demikian, Dia tidak menzalimi seorang pun dan tidak mengurangi hak siapa pun sedikit pun.

Karena Allah adalah Hakim Yang Maha Adil, Dia membalas amal saleh dan menambahkannya. Tambahan itu merupakan karunia dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِن تَكُ حَسَنَةً يُضَعِفْهَا وَيُؤْتِ مِن لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walau sebesar zarrah. Jika ada suatu kebaikan, niscaya Dia melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. an-Nisā’: 40).

Maka tidak ada alasan untuk memprotes Allah atas pengutamaan-Nya terhadap umat ini dibanding umat-umat lainnya; karena Allah lebih mengetahui letak karunia-Nya dan siapa yang berhak menerimanya, serta Dia paling mengetahui tentang makhluk-Nya.Balasan yang sesuai dengan amal adalah keadilan, sedangkan tambahan di atas balasan tersebut adalah karunia.Hadis ini menunjukkan keutamaan Islam dibandingkan agama-agama lainnya.

Referensi:

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Mausu‘ah al-Haditsah, dorar.net.
  • Syaikh Shalih bin Fauzan. Syarah Risalah Fadhlul Islam.