Saat ini, ponsel telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Kemajuan teknologi membuat penggunaannya semakin luas hingga hampir semua kalangan memilikinya. Melalui satu perangkat, kita dapat melihat, mendengar, berbicara, membaca, dan menulis, seakan-akan dunia berada dalam genggaman. Namun, semakin besar ketergantungan kita terhadap ponsel, semakin penting pula bagi kita untuk mengendalikannya, bukan justru dikendalikan olehnya. Lalu, bagaimana agar kita dapat menggunakan ponsel dengan bijak?
Pertanyaan ini sangat relevan dengan kehidupan kita saat ini. Masih ada di antara kita yang kurang memperhatikan adab dalam menggunakan ponsel, padahal Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia demi kemaslahatan mereka. Tulisan ini merangkum faedah dari salah satu ceramah Syaikh Abdulaziz bin Abdullah al-Khalifah tentang adab menggunakan ponsel. Berikut beberapa adab yang beliau sampaikan:
1. Menggunakan Ponsel Seperlunya
Gunakanlah ponsel seperlunya, baik untuk menelepon, berkirim pesan, menonton, maupun mendengarkan sesuatu. Hindarilah penggunaan yang berlebihan dan jangan menggunakannya untuk perkara yang tidak diridai Allah ﷻ. Penggunaan ponsel secara berlebihan dapat membuat seseorang lalai dari tiga hak berikut:
- Hak Allah ﷻ, seperti menunaikan salat tepat waktu.
- Hak orang lain, seperti hak orang tua, istri, dan anak, atau hak suami atas istrinya.
- Hak diri sendiri, seperti mencukupi waktu tidur. Kebiasaan begadang, misalnya, dapat menyebabkan seseorang tertidur hingga melewatkan waktu salat.
Ponsel dapat menyita banyak waktu kita. Ada orang yang menghabiskan waktu berjam-jam dengan ponselnya, sementara mushaf Al-Qur’an di rumahnya berdebu dan tidak dibaca, bahkan hanya selama beberapa menit. Inilah bentuk kerugian (ghabn). Rasulullah ﷺ bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari).1
2. Memulai Percakapan Telepon dengan Salam
Salah satu adab ketika menghubungi orang lain adalah memulai percakapan dengan salam. Penelepon yang memulai salam, sedangkan orang yang menerima salam hendaknya menjawabnya.
3. Menyebutkan Nama Jika Belum Dikenali
Jika orang yang kita telepon belum mengenali kita, sebutkanlah nama dengan jelas, misalnya, “Ini Fulan bin Fulan.” Jangan membuat lawan bicara merasa canggung dengan bertanya, “Kamu tidak kenal aku? Nomorku tidak kamu simpan?”
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendatangi Nabi ﷺ terkait utang ayahku, lalu aku mengetuk pintu. Beliau bertanya, ‘Siapa itu?’ Aku menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya, saya,’ seakan-akan beliau tidak menyukainya.” (HR. Bukhari dan Muslim).2
4. Memperhatikan Keadaan Orang yang Ditelepon
Perhatikanlah keadaan orang yang kita telepon dan berikanlah uzur jika ia tidak menjawab. Bisa jadi ia sedang tidur atau memiliki kesibukan lain. Berburuk sangka tanpa alasan yang jelas merupakan sikap yang keliru. Nabi ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah ucapan yang paling dusta.” (HR. Bukhari dan Muslim).3
Sebaliknya, orang yang menerima panggilan sebaiknya meminta maaf karena tidak dapat menjawabnya, meskipun hanya melalui pesan, terlebih jika ia telah dihubungi berulang kali. Dengan demikian, ia dapat menutup celah bagi setan untuk menimbulkan prasangka buruk di antara sesama muslim.
5. Tidak Sibuk dengan Ponsel Saat Bersama Orang Lain
Janganlah sibuk dengan ponsel ketika sedang duduk dan berbicara bersama orang lain, terutama orang tua. Duduk bersama orang yang sedang mengajak kita berbicara sambil asyik dengan ponsel bukanlah bentuk penghormatan yang baik.
Sebagian orang tua mengeluhkan anak-anak mereka yang enggan berbicara karena terlalu sibuk dengan ponsel. Bahkan, ada seorang ibu yang mengatakan kepada anak-anaknya bahwa siapa pun yang ingin duduk bersamanya tidak boleh mengeluarkan ponsel dari sakunya.
6. Tidak Memasang Nada Dering Musik
Memasang nada dering berupa musik termasuk perkara yang diharamkan. Larangan ini semakin perlu diperhatikan ketika berada di masjid, karena suara tersebut dapat mengganggu orang yang sedang salat dan, sebagaimana disebutkan dalam ceramah, para malaikat.
Dalil yang disebutkan adalah hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ pernah beriktikaf di masjid, lalu mendengar para sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur’an dari dalam bilik-bilik mereka. Beliau membuka tirai dan bersabda:
“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah sebagian kalian meninggikan suara atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah; sanadnya dinilai sahih).4
Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang ketika mengganggu orang lain, maka suara nada dering yang mengganggu juga harus dihindari. Gunakanlah alarm tanpa musik dan matikan atau senyapkan ponsel sebelum memasuki masjid.
7. Meminta Izin Sebelum Mengaktifkan Pengeras Suara
Jika sedang menelepon dan ada orang lain di dekat kita, jangan mengaktifkan pengeras suara sebelum meminta izin kepada lawan bicara. Bisa jadi, ia berbicara secara terbuka karena mengira percakapan itu hanya didengar oleh kita. Seandainya ia mengetahui bahwa ada orang lain yang turut mendengarkan, mungkin ia tidak akan menyampaikan hal tersebut. Sebagian ulama menganggap tindakan semacam ini sebagai pengkhianatan.
Pengkhianatan menjadi lebih besar jika percakapan direkam tanpa izin, kemudian disebarkan, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang besar.
8. Menjaga Aurat dan Privasi
Jagalah aurat dan privasi orang lain. Hal ini mencakup aurat perempuan—sebagaimana disebutkan dalam ceramah bahwa perempuan adalah aurat—serta privasi rumah tangga.
Memotret perempuan, bahkan jika fotonya hanya dibagikan di antara sesama perempuan, dapat menimbulkan kerusakan apabila foto tersebut jatuh ke tangan orang yang kemudian menyebarkannya. Berkas yang telah dihapus pun terkadang masih dapat dipulihkan.
Saat ini, sebagian orang seolah-olah membuka kehidupan rumah tangganya kepada publik. Orang lain dapat mengetahui apa yang mereka makan dan minum, pakaian yang mereka kenakan, waktu tidur, tempat yang mereka kunjungi, bahkan hadiah dari suami kepada istri atau sebaliknya. Semua itu difoto dan disebarkan melalui ponsel.
Kebiasaan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti kedengkian (hasad), membuka peluang terkena ‘ain, serta meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan pencurian harta benda di rumah.
9. Tidak Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Banyak kecelakaan parah yang mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian harta benda terjadi karena pengendara sibuk menggunakan ponsel. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Allah ﷻ juga berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا۟ أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa’: 29).
Seseorang yang sibuk menggunakan ponsel ketika mengemudi berarti membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Kelalaiannya dapat berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa, baik nyawanya sendiri maupun nyawa orang lain.
10. Memeriksa Berita Sebelum Menyebarkannya (Tabayun)
Pastikan kebenaran suatu berita sebelum meneruskannya, terutama jika berita tersebut berasal dari orang yang dikenal tidak teliti atau gemar berdusta. Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka telitilah, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena ketidaktahuan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6).
Ayat ini mengajarkan pentingnya memeriksa kebenaran berita dan tidak terburu-buru menyebarkannya.
Berita yang beredar bisa berupa tuduhan terhadap penguasa atau ulama, maupun informasi mengenai harta dan tanah kaum muslimin. Penyebaran berita semacam ini tanpa pemeriksaan dapat menimbulkan kerusakan yang besar. Bahkan, berita yang benar sekalipun tidak selalu layak disebarkan.
Orang yang menyampaikan semua ucapan yang didengarnya tanpa memastikan kebenarannya dapat terjerumus ke dalam kedustaan. Nabi ﷺ bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta bila ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim).5
Hal ini karena orang yang tidak memeriksa kebenaran berita berisiko mencampurkan informasi yang benar dengan informasi yang dusta ketika menyampaikannya.
11. Tidak Mengirim Pesan yang Mengandung Perkara Haram
Pesan yang dikirim tidak boleh mengandung perkara haram, seperti gambar atau video kemungkaran, foto perempuan yang tidak boleh disebarkan, musik, serta olok-olok dan ejekan terhadap orang lain.
Hendaklah setiap muslim dan muslimah berhati-hati dalam mengirimkan maupun menyebarkan konten. Jika tidak, seseorang dapat termasuk orang yang mengajak kepada kesesatan dan menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya pada hari kiamat.
Satu klip yang mengandung perkara haram dapat tersebar kepada ribuan, bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Orang yang menyebarkannya dapat menanggung dosa akibat penyebaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam hadis, meskipun jumlah orang yang mengikutinya sangat banyak. Bahkan, ketika orang tersebut telah meninggal dunia, konten yang disebarkannya mungkin masih beredar sehingga dampak perbuatannya terus berlangsung.
Hal ini menunjukkan besarnya bahaya mengajak kepada keburukan melalui teknologi. Allah ﷻ berfirman tentang orang-orang yang akan memikul dosa mereka secara sempurna pada hari kiamat, ditambah sebagian dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa ilmu:
أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
“Ketahuilah, betapa buruk apa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25).
Nabi ﷺ juga bersabda, “Siapa yang mengajak kepada kesesatan, ia menanggung dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).6
Penutup
Ponsel bukanlah sesuatu yang tercela pada dirinya. Ia dapat menjadi nikmat atau justru membawa keburukan, bergantung pada bagaimana kita menggunakannya. Karena itu, hendaklah kita memperhatikan waktu penggunaannya, menjaga adab ketika menelepon, menghormati orang lain, menjaga privasi, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta bertanggung jawab atas setiap pesan dan informasi yang kita sebarkan.
Semoga Allah ﷻ membimbing kita agar dapat memanfaatkan ponsel untuk perkara yang bermanfaat dan diridai-Nya, serta melindungi kita dari keburukan yang dapat timbul akibat penyalahgunaannya.
والله أعلم وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Yuk, baca artikel kami lainnya: Di Mana Aku Mendapatkan Kebahagiaan
Catatan Kaki:
- Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, tahqiq Mustafa Dib al-Bugha, cet. ke-5 (Damaskus: Dar Ibn Katsir dan Dar al-Yamamah, 1414 H/1993 M), juz 5, hlm. 2357, hadits no. 6049, ↩︎
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 5:2306, no. 5896
Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, (Kairo: Mathba’ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1374 H/1955 M), juz 3, hlm. 1697, no. 2155 ↩︎ - Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 5, hlm. 2253, no. 5717
Muslim, Shahih Muslim, juz 4, hlm. 1985, no. 2563 ↩︎ - Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, tahqiq Syu’aib al-Arna’uth, ‘Adil Mursyid, dkk., di bawah pengawasan Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, cet. ke-1 (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1421 H/2001 M), juz 18, hlm. 393, no. 11896
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, (Shaida–Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.t.), juz 2, hlm. 38, no. 1332
Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq Muhammad Mushthafa al-A’zhami, cet. ke-3 (al-Maktab al-Islami, 1424 H/2003 M), juz 1, hlm. 575, no. 1162. ↩︎ - Muslim, Shahih Muslim, juz 1, hlm. 10, Muqaddimah, bab 3 (An-nahy ‘anil-hadits bi kulli ma sami’a), no. 5. ↩︎
- Muslim, Shahih Muslim, juz 4, hlm. 2060, no. 2674 ↩︎
Selesai, Alhamdulillah
13 Jumadal Ula 1448 H/24 Oktober 2025 M, di Madinah
Abirus Sabil
Artikel Riwayah.org