Sesungguhnya bulan Ramadan adalah bulan yang seluruhnya dipenuhi keberkahan dan rahmat, baik pada siang harinya maupun malam harinya. Terlebih pada malam sepuluh hari terakhir memiliki keutamaan tambahan dibanding hari dan malam lainnya, dengan berbagai kekhususan yang agung serta keutamaan yang besar yang tidak dimiliki selainnya.
Karena itu, Nabi ﷺ dan para sahabatnya setelah beliau sangat mengagungkan sepuluh hari terakhir, dan mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada waktu tersebut lebih daripada kesungguhan mereka pada hari-hari lainnya.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
((كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَجْتَهِدُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهَا))
“Rasulullah ﷺ bersungguh-sungguh dalam sepuluh hari terakhir (Ramadan) dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan pada waktu lainnya.”
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
((كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ))
“Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir (Ramadan), Nabi ﷺ mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.”
Makna “شَدَّ مِئْزَرَهُ” adalah beliau benar-benar bersungguh-sungguh dan giat dalam beribadah, serta menjauhi para istrinya. Beliau tidak menikmati malam-malam tersebut kecuali dengan bermunajat kepada Rabb-nya dan mendekatkan diri kepada-Nya. Apa yang Allah halalkan baginya berupa hubungan suami-istri pada malam Ramadan pun beliau tinggalkan karena sibuk dengan berbagai ibadah dan ketaatan lainnya, dengan harapan mendapatkan pahala dari sepuluh malam tersebut dan diberi taufik untuk meraih Lailatul Qadar.
Makna “أَحْيَا لَيْلَهُ” adalah: beliau benar-benar menghidupkan malamnya dengan ketaatan. Beliau tidak tidur pada malam tersebut untuk mendekatkan diri, merendahkan diri, dan beribadah kepada Allah. Hal itu karena tidur adalah saudara dari kematian, dan ruh, badan, waktu, serta umur tidak akan hidup kecuali dengan ketaatan kepada Allah. Inilah kehidupan yang hakiki.
Allah Ta‘ala berfirman:
أَوَمَن كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَاهُ وَجَعَلْنَا لَهُ نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ كَمَن مَثَلُهُ فِي الظُّلُمَاتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِنْهَا
“Apakah orang yang tadinya mati lalu Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang dengan itu ia berjalan di tengah manusia, sama dengan orang yang keadaannya berada dalam kegelapan yang tidak dapat keluar darinya?”(QS. Al-An‘am: 122)
Makna “أَيْقَظَ أَهْلَهُ” adalah: beliau membangunkan keluarganya untuk melaksanakan shalat dan beribadah pada malam-malam tersebut.
Ini merupakan bentuk kesempurnaan perhatian beliau kepada keluarganya, dalam menunaikan kewajiban menjaga amanah yang Allah berikan kepadanya. Juga sebagai bentuk semangat beliau dalam menunjukkan mereka kepada kebaikan, karena orang yang menunjukkan kepada kebaikan maka ia akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. Di samping pahala yang beliau peroleh dari kesungguhan ibadahnya sendiri, dalam hal ini juga terdapat tuntunan bagi umatnya agar meneladani beliau dan mengikuti jejaknya.
Imam Ibnu Hajar رحمه الله berkata:
((وَفِي الحَدِيث الحِرْصُ عَلَى مُدَاوَمَةِ القِيَامِ فِي العَشْرِ الأَخِيرِ، إِشَارَةٌ إِلَى الحَثِّ عَلَى تَجْوِيدِ الخَاتِمَةِ، خَتَمَ اللهُ لَنَا بِخَيْرٍ، آمِينَ))
“Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk terus menjaga qiyam (shalat malam) pada sepuluh malam terakhir, sebagai isyarat agar seseorang memperindah penutup amalnya (husnul khatimah). Semoga Allah menutup (akhir kehidupan) kita dengan kebaikan. Amin.”
Nabi ﷺ melakukan i‘tikaf pada 10 malam terakhir:
Di antara keistimewaan sepuluh malam terakhir adalah bahwa Nabi ﷺ melakukan i‘tikaf pada malam-malam tersebut, dan para sahabat juga melakukan i‘tikaf setelah wafatnya beliau ﷺ. I‘tikaf adalah seseorang berdiam di masjid untuk fokus dalam berbagai ketaatan kepada Allah. Allah Ta‘ala berfirman tentang bagaimana seharusnya seseorang beri’tikaf:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian sedang beri‘tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
((كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِن رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِن بَعْدِهِ))
“Nabi ﷺ beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian para istri beliau beri‘tikaf setelah beliau.”
Sebagian hukum i‘tikaf telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله dalam majelis-majelis beliau yang terkenal khusus membahas bulan Ramadan yang dengannya Allah memberikan banyak manfaat kepada manusia. Semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan atas jasanya terhadap Islam dan kaum muslimin, melimpahkan rahmat-Nya yang luas kepadanya, dan menuliskan baginya pada bulan yang penuh berkah ini pahala seperti pahala setiap orang yang mengambil manfaat dari kitab ini dan dari kitab-kitab beliau lainnya.
Di antara yang beliau jelaskan adalah:
“Tujuan dari i‘tikaf adalah seseorang memutuskan diri dari kesibukan dengan manusia untuk fokus beribadah kepada Allah di salah satu masjid-Nya, dengan tujuan mengharap karunia dan pahala-Nya serta untuk meraih Lailatul Qadar. Karena itu, orang yang beri‘tikaf hendaknya menyibukkan diri dengan zikir, membaca Al-Qur’an, shalat, dan berbagai ibadah, serta menjauhi pembicaraan dunia yang tidak bermanfaat baginya.”
Tidak mengapa berbicara sedikit dengan pembicaraan yang mubah bersama keluarga atau orang lain apabila ada keperluan. Hal ini berdasarkan hadis Shafiyyah Ummul Mukminin رضي الله عنها, ia berkata:
((كَانَ النَّبِيُّ ﷺ مُعْتَكِفًا فَأَتَيْتُهُ …))
“Nabi ﷺ sedang beri‘tikaf, lalu aku datang menemuinya aku datang mengunjunginya pada malam hari, lalu aku berbincang dengannya. Kemudian aku berdiri untuk pulang yaitu kembali ke rumahku maka Nabi ﷺ pun berdiri bersamaku (untuk mengantarku).”
Diharamkan bagi orang yang sedang i‘tikaf melakukan jima‘ dan segala pendahuluannya, seperti mencium dan menyentuh dengan syahwat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) ketika kalian sedang beri‘tikaf di masjid.”
Adapun keluar dari masjid, jika hanya sebagian anggota tubuhnya saja, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
((كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنَ الْمَسْجِدِ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ))
“Nabi ﷺ pernah mengeluarkan kepalanya dari masjid ketika beliau sedang beri‘tikaf, lalu aku mencucinya sementara aku sedang haid.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
((كَانَتْ تُرَجِّلُ النَّبِيَّ ﷺ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِي الْمَسْجِدِ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا يُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ))
“‘Aisyah menyisir rambut Nabi ﷺ sementara ia sedang haid, sedangkan Nabi ﷺ sedang beri‘tikaf di masjid. ‘Aisyah berada di kamarnya, dan Nabi mengulurkan kepalanya kepadanya.”
Hukum keluar dari masjid saat i’tikaf:
Adapun jika seseorang keluar dari masjid saat i’tikaf maka terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: keluar untuk sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan secara tabiat atau secara syariat, seperti buang air kecil, buang air besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau sebab lainnya, serta makan dan minum. Hal ini diperbolehkan jika tidak memungkinkan melakukannya di dalam masjid.
Namun jika memungkinkan melakukannya di masjid, maka tidak boleh keluar. Misalnya jika di masjid terdapat kamar mandi yang bisa digunakan untuk buang hajat dan mandi, atau ada orang yang dapat membawakan makanan dan minuman kepadanya, maka saat itu ia tidak perlu keluar karena tidak ada kebutuhan untuk itu.
Kedua: keluar untuk melakukan amal ketaatan yang tidak wajib baginya, seperti menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan semisalnya. Maka hal ini tidak boleh dilakukan, kecuali jika ia mensyaratkannya sejak awal i‘tikafnya.
Misalnya, ia memiliki kerabat yang sakit yang perlu dijenguk atau ia khawatir kerabat tersebut meninggal dunia. Lalu ia mensyaratkan sejak awal i‘tikafnya bahwa ia akan keluar untuk hal tersebut. Maka tidak mengapa baginya melakukan hal itu.
Ketiga: keluar untuk sesuatu yang bertentangan dengan i‘tikaf, seperti keluar untuk berjual beli, berhubungan dengan istri, atau bermesraan dengannya, dan semisalnya. Maka hal ini tidak boleh dilakukan, baik ia mensyaratkannya maupun tidak, karena hal itu bertentangan dengan hakikat i‘tikaf dan merusak tujuan i‘tikaf tersebut.
Di antara keistimewaan sepuluh malam terakhir ini adalah bahwa di dalamnya terdapat Lailatul Qadar. Nabi ﷺ bersabda:
((تَحَرَّوْا لَيْلَةَ القَدْرِ فِي الوِتْرِ مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ))
“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.”
Pembahasan tentang malam yang penuh berkah ini, keutamaannya, serta pentingnya memanfaatkan dan tidak menyia-nyiakannya akan datang pada pembahasan berikutnya, insyaAllah.
Ya Allah, berilah kami taufik untuk melaksanakan apa yang Engkau ridhai pada sepuluh malam ini. Akhirilah bulan kami dengan amal-amal saleh, dan terimalah amal tersebut dari kami, wahai Dzat Yang Maha Mulia di antara semua yang mulia.
Sumber:
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, Maqolat Romadoniyah Syahru Syiam Adab wa Ahkam.